Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU Nomor 34 Tahun 2014), pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan:
kualitas penyelenggaraan ibadah haji;
rasionalitas dan
efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH); dan
manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
KEMBALI KE ARTIKEL