Bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah haji harus sabar menunggu giliran untuk jangka waktu yang relatif lama. Setelah menyetor sejumlah tertentu uang dan memperoleh nomor porsi, mereka akan masuk daftar tunggu yang di beberapa daerah mencapai lebih dari 20 tahun. Dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dahulu dikelola oleh Kementerian Agama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH) saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebagian dana tersebut ditempatkan dalam bentuk simpanan pada perbankan syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL