Sebagai tindak lanjut pencabutan izin usaha bank, akan dibentuk tim likuidasi yang bertugas mencairkan aset bank dan membagikannya kepada nasabah penyimpan atau kreditur bank tersebut berdasarkan urutan atau prioritas tertentu yang disebut
creditor hierarchy. Dalam hal bank masih memiliki cukup banyak aset berkualitas baik, pemegang saham ada kemungkinan juga masih mendapat pembagian.
KEMBALI KE ARTIKEL