Dalam
closed-bank resolution, resolusi dilakukan dengan melakukan penutupan terdapat bank gagal, selanjutnya opsi pilihannya meliputi antara lain: melaksanakan likuidasi bank; mengalihkan sebagian aset dan kewajiban bank (
Purchase & Assumption) kepada bank lain; atau mendirikan bank perantara (
Bridge Bank).
KEMBALI KE ARTIKEL