Merujuk pada KUH Perdata,
penjaminan merupakan perjanjian
3 pihak yakni:
penjamin,
terjamin, dan
penerima jaminan, yang disebut juga dengan terminologi "
penanggungan". Sedangkan
asuransimerupakan perjanjian
2 pihak antara
penanggung dan
tertanggung yang dalam UU Usaha Perasuransian dan KUH Dagang disebut dengan terminologi "
pertanggungan".
KEMBALI KE ARTIKEL