Basel III telah memperkuat pengaturan terhadap permodalan bank dengan merubah struktur permodalan dan peningkatan kapasitas bank dalam menyerap kerugian. Dalam ketentuan tersebut,
modal inti utama (
Common Equity Tier 1/
CET1) bank ditetapkan minimal sebesar 4,5% dari
Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (
ATMR), modal inti tambahan (
Additional Tier 1/AT1) sebesar 1,5% dari ATMR, dan modal pelengkap (
Tier 2/T2) sebesar 2% dari ATMR.
KEMBALI KE ARTIKEL