Pada saat pembahasan, DPR merasa kurang sreg dengan istilah "jaring pengaman" sehingga RUU tersebut kemudian disepakati diubah menjadi RUU
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) untuk lebih menonjolkan substansi dan tujuan RUU tersebut sebagai payung hukum dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan di Indonesia. UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang PPKSK disahkan dan diundangkan pada 15 April 2016. Dalam UU tersebut dibentuk
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai forum untuk koordinasi, kerjasama, dan tukar menukar informasi. Jadi JPSK adalah kerangka kerjanya, KSSK adalah forumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL