Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Rush dan Bank Runs, Apa Dampaknya?

20 Februari 2018   18:03 Diperbarui: 20 Februari 2018   18:50 1106 0
Sebagaimana dimaklumi, peran bank dalam perekonomian modern adalah sebagai perantara keuangan (financial intermediary). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan), mendefinisikan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun