Negara Memiliki Kewajiban Asasi Menjamin Simpanan Nasabah Bank?
23 September 2016 11:26Diperbarui: 11 Maret 2018 09:55730
“Sik...sik....sik...!, sebelum Bapak melanjutkan pemaparannya, mohon dijawab dahulu pertanyaan saya ini. Apakah negara mempunyai kewajiban asasi untuk memberikan penjaminan terhadap simpanan nasabah bank? Bukankah hubungan antara nasabah penyimpan dengan bank merupakan hubungan perdata biasa atas dasar kepercayaan yang tidak memerlukan campur-tangan negara?”
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.