Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Partisipasi Generasi Muda dalam Kesadaran Hukum (Perundungan dan Rasisme)

13 November 2022   09:37 Diperbarui: 13 November 2022   09:41 246 1
Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak dalam diri tiap manusia terkait kepekaan dirinya sendiri untuk tunduk pada hukum yang berlaku tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun perintah dari luar. Diharapkan dengan berjalannya kesadaran hukum beriringan dengan kehidupan masyarakat, hukum tidak perlu lagi menjatuhkan sanksinya. Namun pada penerapannya, tidak jarang hukum itu dicedarai, dilanggar, bahkan dimanipulasi fungsinya oleh orang yang mempunyai kepentingan, atau orang yang masih menganggap tidak pentingnya sebuah hukum yang diterapkan di dalam masyarakat. Kualitas rendah bukan lagi kata yang asing jika disandingkan dengan benang kesadaran hukum, dalam keadaan seperti inilah, generasi muda harus mulai cakap dan pandai untuk ikut serta secara nyata dalam menegakkan teori kesadaran hukum di dalam lingkup hidup masyarakat. Dengan begitu, sekiranya para "tidak patuh hukum" ini dapat sedikit mengindahkan hukum yang sedang maupun yang akan berlaku.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun