Salah satu ketentuan yang diatur dalam
Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang mulai berlaku terhitung tanggal 2 November 2020 adalah mengenai Pertanahan yang dimuat dalam Bagian Keempat Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang mengenai Pertanahan ini mengatur kewenangan Negara dalam mengatur peruntukan, penggunaan dan pengelolaan tanah. Pengaturan mengenai pertanahan berinduk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
KEMBALI KE ARTIKEL