Ombudsman berasal dari bahasa Skandinavia kuno:
ombud, yang bermakna perwakilan dan proxy, yang bermakna wali amanat. Raja Charles XII dari Swedia yang pertama kali menggunakan istilah "om-buds-man" untuk menamai sebuah organ publik pemerintah/
state auxiliary organ. Dia menerapkannya setelah mengamati lembaga-lembaga Islam Kekaisaran Ottoman selama pengasingannya lima tahun di Turki. Sebagai suatu institusi yang secara tegas  dikatakan sebagai Lembaga negara, sistem Ombudsman justru sebenarnya pertama kali dikenal pada masa Kekalifahan Islam. Menurut Dean M. Gottehrer, mantan Presiden Asosiasi Ombudsman Amerika Serikat, menemukan bahwa pada dasarnya Ombudsman berakar dari prinsip-prinsip keadilan yang menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dalam sistem ketatanegaraan Islam, hal ini dapat di lihat pada masa Khalifah Umar Bin Khattab (634 - 644) yang pada masa itu memposisikan diri sebagai "
Muhtasib" yaitu orang yang menerima keluhan dan juga menjadi mediator dalam mengupayakan proses penyelesaian perselisihan  antara  masyarakat  dengan  pejabat pemerintah.  Tugas sebagai Muhtasib dilakukan secara langsung oleh Umar Bin Khattab sendiri dengan cara mendengar langsung keluhan dari rakyat. Umar bin Khattab kemudian membentuk lembaga Qadi Al Quadat (Ketua Hakim Agung) dengan tugas khusus melindungi warga masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL