Sejak tahun 2015, negara-negara ASEAN menyepakati perdagangan bebas antar negara-negara Asia Tenggara yang dikenal dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dimana barang-barang yang masuk dari negara ASEAN tidak lagi dibebani bea masuk ke Indonesia atau sebaliknya sehingga harga barang yang masuk ke Indonesia atau sebaliknya  tidak mengalami kenaikan harga untuk menutup biaya administrasi dan legalitas barang masuk. Hal Ini bisa menjadi peluang ataupun ancaman tergantung bagaimana menyikapinya dari pemerintah maupun pelaku ekonomi. Salah satu cara untuk merebut pasar ASEAN adalah dengan merebut pasar domestik dengan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
KEMBALI KE ARTIKEL