Ketika dua pihak sepakat untuk membentuk suatu perjanjian lalu menandatanganinya, berarti kedua pihak tersebut memiliki kewajiban untuk memenuhi isi dari perjanjian yang telah ditandatangani. Semua pihak tentu berharap agar perjanjiannya berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan, tetapi ada masanya dimana perjanjian tidak berjalan sesuai yang diharapan sebab ada hambatan dari salah satu pihak yang tidak menjalankan kewajiban sesuai yang telah disetujui bersama. Nah, tidak terpenuhinya kewajiban dari salah satu pihak ini disebut dengan wanprestasi.
KEMBALI KE ARTIKEL