Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Penyimpangan Bansos Harus Dituntaskan

8 Mei 2013   15:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:54 183 0
Pemprovsu menganggarkan dana bansos untuk tiga tahun terakhir sebesar Rp 1,2 triliun. Dalam pelaksanaannya, untuk 2009 terealisasi sebesar Rp 284,199 miliar dari Rp 293,745 miliar yang dianggarkan.

Untuk 2010, terealisasi Rp 348,105 miliar dari anggaran sebesar Rp 424,388 miliar. Sedangkan, untuk 2011 terealisasi sebesar Rp 351,693 miliar dari Rp 477,885 miliar yang dianggarkan. Penyidik Kejatisu menduga akibat adanya penyaluran dana bansos yang tepat sasaran negara dirugikan sekitar Rp 102 miliar.

Sampai saat ini Kejati Sumut sudah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Yakni, Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binsos) Setdaprov Sumut Sakira Zandy, Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu Bangun Oloan Harahap, dan Bendahara Biro Binsos Setdaprov Sumut Ahmad Faisal.

Kemudian, Bendahara Umum Setdaprov Sumut Subandi, Bendahara Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Umi Kalsum, Bendahara Umum Biro Umum Setdaprov Sumut Aminuddin, dan Agus sebagai penerima sekaligus broker bansos.

Keberadaan dana bansos, sejatinya sudah lama diduga menjadi bancakan korupsi sejumlah kalangan. Termasuk di dalamnya kalangan politisi di DPRD, serta para pejabat di pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten/ kota.

Modus penyelewengan dana bansos sudah banyak diketahui. Di antaranya, dengan membentuk wadah-wadah LSM fiktif, yang selanjutnya mengajukan proposal bantuan ke Biro Binsos. Faktor kedekatan dengan pihak dalam atau memo pejabat, disinyalir menjadi faktor penentu kelancaran pencairan dana bansos tersebut.

Akibatnya, penyaluran dana bansos yang salah sasaran pun berlangsung bertahun-tahun, dan para pelaku penyimpangan dana bansos itupun bisa hidup makmur, hanya bermodalkan LSM dan proposal fiktif.

Sejatinya, keberadaan dana bansos itu dimaksudkan untuk membantu kegiatan sosial diselenggarakan lembaga sosial atau pembangunan rumah ibadah, seperti masjid, gereja dan lainnya.Namun, pada praktiknya kemudian, dana bansos itu disalurkan tanpa memiliki kriteria yang jelas.

Penyelewengan dana bansos merupakan pengkhianatan terhadap rakyat. Karenanya, siapa pun yang terlibat dalam praktik penyimpangan penyaluran dan penerimaan dana bansos itu, harus ditindak tegas. Kita mendukung sepenuhnya langkah Kejaksaan Tinggi Sumut menuntaskan kasus penyimpangan dana bansos di daerah ini.

http://harianandalas.com/Editorial/Penyimpangan-Bansos-Harus-Dituntaskan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun