Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Polemik PTSL Barongsawahan Jombang, Hukum Tumpul atau Tajam?

28 Maret 2022   13:52 Diperbarui: 28 Maret 2022   14:21 437 0
JOMBANG - Kemelut persoalan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, seakan terus berlanjut bahkan sampai terdengar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut dikarenakan adanya dugaan praktek pungutan liar yang dilakukan oleh oknum perangkat Sekdes dan perangkat lainnya dengan mengatasnamakan akan adanya program PTSL.

Dari keterangan berbagai sumber. Menurut sebagian warga Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, yang mendaftar program PTSL melalui Ketua Badan Koordinasi Nasional Desa Indonesia (BKNDI) Jombang, M Yusuf Efendi selaku pendamping warga. Menjelaskan bahwa dugaan pungutan liar oleh oknum pemdes Barongsawahan terjadi sekira pada bulan Agustus 2021.

Dimana ada selebaran atau sepanduk yang dipasang Pemdes Barongsawahan, akan adanya program PTSL, mengingat biaya pembuatan sertifikat tanah murah, warga pada akhirnya mendaftar ke panitia PTSL yang sudah dibentuk oleh Pemdes Barongsawahan.

Namun sayang, progam tersebut seakan jangal dikarenakan lamanya waktu, walau nilainya tidak terlalu besar sesuai prosedur pendaftaran Rp 150 ribu, warga dibuat tanda tanya. Benar apa tidaknya dengan program PTSL.

"Benar kita BKNDI Jombang mendampingi perwakilan warga Desa Barongsawahan sudah mendatangi Kejari Jombang untuk mengadukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok program PTSL," tuturnya. Senin (28/3/2022).

Dikatakan Yusuf mengingat kuota progam PTSL Desa Barongsawahan, kemungkinan tidak akan terealisasi, dikarena pihak warga menilai jumlah pendaftar tidak memenuhi kuota yang ditargetkan, untuk itu kejelasan akan sudah terjadi dugaan pungutan oleh oknum pemdes tentang kepastian soal hukum dari dugaan pungutan tersebut.

"BPN Jombang sendiri waktu kita tanyakan, belum bisa memastikan, kapan PTSL di barongsawahan bisa dilaksanakan, sedangkan uang Rp 150 ribu untuk biaya administrasi progam PTSL sudah per bidang atau perserikatan, kalau sejak Agustus 2021 pastinya terkumpul banyak, kalau dibuat modal usaha tentunya bisa berkembang lebih daripada itu," terangnya.

Mengenai aduan langsung ke korp Adhyaksa Jombang, pihaknya secara tegas menjawab bahwa Kejari Jombang sudah teruji oleh publik bahwa sering melakukan Lidik maupun penyidikan adanya praktek memperkaya diri atau orang sampai ke Meja Hijau.

Selain itu, agar tidak terulang kasus dugaan adanya pungutan liar dalam pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selama ,3 bulan yang diganti uang tunai sebesar Rp 600 di Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, setelah dilakukan Lidik  oleh Aparat Penegak Hukum (APH) alhasil adanya mediasi dan memaafkan oknum perangkat yang diduga melakukan dugaan pungutan pada KPM.

"Ya inilah Ini adalah kado terbagus untuk kepala Kejari Jombang yang baru, kalau bisa orang atau oknum pemdes yang berniat memperkaya diri atau orang lain harus dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku, bukan ujung ujungnya kalau sudah mencuat dipublik ada mediasi dan minta maaf akhirnya tidak ada jeratan hukum, tak lain judi togel saja dijerat hukum," ungkapnya.

Sementara, Kejari Jombang melalui Kasi Intel Kejari Jombang, Andhi Subangun SH membenarkan, kalau ada sejumlah warga Barongsawahan datang ke Kejari Jombang memberikan keterangan perihal PTSL salah satunya dengan membawa berkas kuitansi pendaftaran PTSL. Namun pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pimpinannya.

"Kita akan koordinasikan dulu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang," jawabnya pada wartawan kala itu.

Sementara, dikarenakan mencuat dipublik bahkan sudah ada aduan ke Kejari Jombang, ramai dimedia sosial bahwa polemik dugaan praktek pungutan liar dengan berkedok progam PTSL, uang warga untuk pendaftaran program PTSL sudah dikembalikan.

Dengan demikian, perlu penjabaran  soal hukum atas polemik tersebut, selain itu sebagian masyarakat Jombang masih menunggu ketajaman dari Aparat Penegak Hukum (APH). Apakah polemik PTSL ini sampai disini seperti halnya kasus dugaan pemotongan dana Bansos di Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu atau berlanjut ke pengadilan?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun