Banyuwangi - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Karno Widjaja dkk, akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi berdasarkan putusan sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Lenny Ranoewidjojo selaku pemohon, Jum'at (1/10/2021).
KEMBALI KE ARTIKEL