Masih menurut Mujiono, selama kurun waktu 8 tahun pelaku sering memaksa anak tirinya untuk melayani nafsu bejatnya dengan disertai ancaman. Sehingga membuat korban ketakutan, dan tidak berani melaporkan perbuatan pelaku. Akibatnya korban saat ini mengalami trauma berat, apalagi ketika melihat pelaku.
Mujiono juga menambahkan, korban berani melapor ketika sudah menginjak usia remaja dan punya teman pria. Atas saran teman prianya tersebut akhirnya korban berani melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya itu ke Polsek Bangorejo.
"Berdasarkan laporan korban, saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita jerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1, Sub pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 02 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP," pungkas AKP Mujiono. (Hari)