Maraknya bisnis UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia terlebih dengan adanya trend sejumlah bisnis waralaba tentu menimbulkan beberapa dampak, salah satunya persaingan usaha yang kian semakin ketat. Para pelaku UMKM harus memutar otak untuk menjadikan usahanya lebih unggul dan mampu bersaing dengan sejumlah UMKM lainnya. Persaingan ini tak selalu membuahkan persaingan yang sehat. Dengan hal ini, pemerintah telah mendirikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan, penyelidikan, serta penyelesaian terhadap sengketa-sengketa persaingan usaha. Hal ini dilakukan agar adanya stabilitas persaingan usaha dan menjamin adanya perlindungan usaha yang sehat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL