Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pajak Naik? Solusi Jitu atau Malah Beban Baru?

14 Maret 2024   10:35 Diperbarui: 14 Maret 2024   10:40 60 1
Pajak pertambahan nilai atau yang disebut juga dengan PPN merupakan pungutan pajak yang dibebankan kepada produsen atas penambahan nilai suatu barang yang di produksi. Namun, pembayaran pajak tersebut di lakukan oleh konsumen yang melakukan transaksi atau konsumsi atas barang yang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP). Dalam perekonomian Indonesia, pajak pertambahan nilai merupakan salah satu instrument penting yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pengaruh tersebut dilihat dari peran nya sebagai penghasil kedua terbesar pada pendapatan utama pemerintah. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh kementrian keuangan, pajak pertambahan nilai atau yang disebut juga dengan PPN pada tahun 2023 menyumbang 4,3% pada pendapatan pemerintah. Masuk nya pajak pertambahan nilai pada keuangan pemerintah dapat menyebabkan pertumbuhan ekonomi semakin meningkat, stabilitas ekonomi semakin terjaga dan menambah nilai daya saing produksi di Indonesia. Selain, mempunyai peran pajak pertambahan nilai atau yang disebut juga dengan PPN juga memiliki beberapa fungsi dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Fungsi tersebut terdiri dari 4 bagian yaitu

  1. Fungsi Anggaran
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun