Pajak Warteg, wah banyak yang menanggapi apalagi setelah dikipas-kipasin berita di TV. Saya Cuma kepikiran seandainya bu warteg bayar pajak berapa sih yang harus dia bayar? Pajak yang saya maksud adalah PPh (Pajak Penghasilan) maka aturan umumnya mengacu ke UU PPh UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TANGGAL 23 SEPTEMBER 2008. Saya gunakan asumsi dalm salah satu tulisan kompasianer berjudul “Pajak Terhadap Kaum Dhuafa”