Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Cyberbullying, Teroris Versi Dunia Maya

23 April 2013   13:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:44 583 0

Kejahatan ini menurut hemat saya terorisme di dunia maya dan efeknya bukan dititik beratkan pada factor fiskinya, tapi psikis atau kejiwaan. Siapapun bisa leluasa untuk mencerca dan menghina karena hanya antara pembully dan korban yang tau. Keberanian dan emosi akan full tercurahkan karena tidak ada yang akan menyaksikan. Inilah yang lebih berbahaya daripada kejahatan yang dilakukan secara kontak fisik langsung. Karena, meskipun cyberbullying dilakukan di jejaringan sosial atau internet, tapi tidak ada hukum sosial yang akan mereka terima. Korban dari kejahatan ini akan merasakan depresi, kecemasan, ketakutan, stress dan gangguan jiwa lainnya.

Fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Mungkin itulah kalimat yang tepat untuk Cyberbullying. Karena terror yang ditujukan kepada psikis lebih berbahaya dari kejahatan langsung terhadap fisik. Kebebasan dan keamanan mereka akan terganggu serasa ada yang sellau menghantui. Bahkan sebuah lagu dangdut yang sangat fenomenal di negeri in juga mengatakan “ dari pada sakit hati, lebih baik sakit gigi”. Betul ngak?

Semua orang akan leluasa dan bebas untuk menyampaikan sesuatu kepada oranglain baik itu positif maupun negative.Tapi bukan berarti kebebasan berekspresi adalah hak yang musti dan mutlak dimiliki. Apalagi lewat dunia maya tau internet. Semua hak harus dibatasi oleh ranah hukum agar kebebasan ekspresi tidak disalah gunakan dan sudah diatur dalam aturan hukum sesuai dengan yang ditetapkan dalam pasal 19 ayat (3) ICCPR(International Convenan on Civil and Political Right)membenarkan keutamaan hak (melindungi hak orang lain, moral, keamanan dan ketertiban).

Kalau seandainya kita mengalami cyberbullying baik itu dalam bentuk penghinaan ataupun ancaman, kita juga punya hak untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan. Martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk erbuat atau bertindak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dan ayat (2) berbunyi setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derjat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.

Ada contoh kasus yang menarik perhatian dunia terjadi pada tahun 2012 yang lalu. kejahatan ini dialami oleh Kenneth Weishusn, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Paullina gay, Iowa. Ia meakhiri hidupnya karena selalu diancam oleh temannya di sekolah dan melalui internet dengan acaman akan dibunuh.

Ibunya tau anaknya sedang dilecehkan bahkan Kennneth pernah mengatakan kepada ibunya, “ Ibu. Anda tidak akan tau bagaimana rasnya dibenci”.

Keluarganya sangat menyesali apa yang terjadi dengan anaknya. Kenapa teman yang sangat dipercayainya tega untuk melakukan kejahatan itu kepada anaknya

Arabic news juga pernah merilis sebuah hasil survey yang dilakukan pada tahun 2004 di Amerika Serikat. Sekitar 1.500 sekolah menengah dan siswa SMA disurvey, 24% mengatakan mereka sudah pernah diganggu dan mengalami Cyberbullying. Angka ini naik 10% dari angka tahun kemaren. Baik itu dalam bentuk pelecahan, komentar kasar dan ancaman.

Sebuah penelitian yang dipimpin oleh Michele Ybarra Internet Solutions for Kids Inc di San Clemente, California yang melibatkan1.588 dengan objek umur 10-15 tahun. Pada tahun 2008, 39% siswa mengatakan pernah dilecehkan secara online dan 15% dari mereka mengatakan pernah mengalami cyberbullying beberapa kali. Sebuah angka yang cukup besar dan memprihatinkan.

Orang luar sana sedang panas-panasnya membicarakan cyberbullying dan bahkan ada lembaga khusus yang membawakan tema stop cyberbullying, tapi kenapa kita menjadikan cyberbullying menjadi sebuah bahan tertawaan dan rumor yang tidak begitu penting ya???

Dan mungkin banyak lagi kasus yang dapat kita jadikan bahan pelajaran untuk menghindari dan mencegah terjadinya Ciberbullying.

Ada beberapa cara simple mencegah terjadinya cyberbullying

1.Jangan menyampaikan pesan yang akan menyebabkan Cyberbullying yang kita sendiri tidak mengerti arti pesan tersebut

2.Beritahu oranglain untuk menghentikan cyberbullying

3.Hapus komunikasi dengan orang-orang yang akan atau selalu melakukan cyberbullying

4.Laporkan kepada seseorang yang bisa dipercaya ataupun ke ranah hukum apabila cyberbulling mengancam kehidupan kita

Kita juga bisa melakukan pencegahan dengan tindakan yang agak sedikit krusial, seperti :

1.Menghapus pertemanan di jejaringan sosial yang tidak kita kenal

2.Tidak menerima pertemanan seseorang yang tidak disetai dengan identitas yang jelas

3.Jangan pernah menyebarkan nomor hp ataupun password akun kepada orang lain yang tidak kita percaya

4.Menghapus pesan sebelum dibaca dan mereject panggilan dari orang-orang yang tidak dikenal

Juga ada tips yang dapat kita lakukan untuk menjaga orang-orang yang kita cintai, yaitu :

1.Beritahu kepada mereka apa itu Cyberbullying dan bahaya dari cyberbullying

2.Ajari mereka untuk selalu terbuka satu sama lain

3.Beritahu mereka supaya jangan terlalu sering menyendiri, kapan perlu mintalah kepada mereka untuk selalu bergandengan dengan teman yang sangat mereka percayai

4.Apabila Cyberbullying terjadi pada mereka, katakana kepada mereka supaya tetap tenang.

5.Jangan pernah membalas bahkan melawan cyberbullying, apalagi membalas cyberbulliny dengan cyberbullying juga.

Jadi, berhati-hatilah dalam berkomunikasi di internet ataupun di dunia maya lainnya dan selalu jaga anak, keluarga bahkan orang-orang disekitar agar menghindari ataupun melakukan cyberbullying. Cyberbullying merupakan modus kejahatan yang lama dengan cara yang terbaru.(Sumber Gambar : Mary S Larson)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun