Interupsi ya pak. Bapak kan katanya pakar hukum. Tapi kok bisa bisanya masih hobi pakai pasal 33 UUD ini untuk mengelabui publik dan tutup mata sama UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN. Atau, bapak sebagai pakar hukum justru gak ngerti apa maksud pasal 33 tersebut?
KEMBALI KE ARTIKEL