Ketentuan Pilkada 2017 yang mewajibkan penggunaan materai untuk surat dukungan calon independen telah menuai beragam keberatan dari berbagai daerah. Keberatan itu mengemuka setelah KPU mensosialisasikan atau uji publik atas Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Syarat tentang materai dimaksud dicantumkan pada Pasal 14 ayat 8 Rancangan PKPU tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL