Aparat keamanan di Papua sudah menangkap sejumlah orang yang melakukan aksi penembakan terhadap warga sipil dan aparat kepolisian. Sejauh ini, para pelaku penembakan hanya dijerat dengan pasal pidana biasa. Padahal aksi brutal mereka telah menimbulkan ketakutan bagi warga di bumi cendrawasih itu.
Catatan ELSHAM Papua menunjukkan, sepanjang tahun 2012, telah terjadi 45 aksi penyerangan oleh OTK, telah menewaskan 34 orang, melukai 35 orang dan menimbulkan trauma terhadap 2 orang. http://tabloidjubi.com/?p=7298
Insiden teranyar terjadi 27 Nopember lalu yaitu penyerangan Mapolsek Pirime di Kabupaten Lany Jaya oleh kelompok sipil bersenjata menewaskan 3 polisi yang bertugas di Polsek itu. Kapolseknya juga ikut tewas, bahkan jenazah ketiga korban ditemukan hangus dibakar. Tujuh pelakunya sudah tertangkap dan kini sudah berstatus tersangka.
Menyikapi hal tersebut, Polri akan segera memberlakukan Undang-undang Terorisme untuk menjerat para pelaku penembakan. Hal itu diutarakan Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman dua pekan lalu di Jakarta.
"Kita juga tidak akan ragu-ragu menerapkan pasal itu (terorisme) kalau dia sudah membunuh orang yang tidak berdosa. Kalau yang di Papua menambaki orang-orang tak berdosa, pendatang dan menimbulkan ketakutan. Tidak menutup kemungkinan kita terapkan pasal terorisme," kata Sutarman di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2012).
Sutarman membantah bahwa penerapan undang-undang terorisme di Papua bukan lantara ada OPM di wilayah tersebut. Menurutnya, walaupun di Papua ada Otonomi Khusus (Otsus), tetapi UU Terorisme berlaku di seluruh wilayah Indonesi, termasuk Papua. http://go2.10086.cn/id.berita.yahoo.com/polri-berencana-gunakan-uu-terorisme-jerat-pelaku-penembakan-144220821.html;
Pendapat Pakar Hukum
Sejalan dengan itu, Pakar hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan penerapan Undang-Undang Terorisme di Papua diperlukan untuk mengatasi kekerasan sporadis yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu yang bertujuan memunculkan teror.