Meskipun intregitas Papua sudah final sebagai bagian wilayah NKRI, namun gerakan untuk mendirikan Papua sebagai sebuah negara baru, tampak semakin gencar.Sasaran tembak mereka adalah hasil Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969 tidak sah, karena pelaksanaan PEPERA tersebut mengabaikan prinsip one people one vote sebagaimana isi Kesepakatan New York (New York Agreement) antara Indonesia dan Belanda tahun 1962 yang difasilitasi Amerika Serikat.
Upaya menggugat keabsahan PEPERA dimaksud sudah dimulai dengan pembentukan International Lawyer for West Papua (ILWP) tahun 2008 di Guana, Amerika Selatan.
Langkah hukum itu diperkuat dengan upaya politis untuk menggalang dukungan internasional, antara lain dengan membentuk kaukus parlemen internasional untuk Papua Barat (Interntional Parliamentarians for West Papua/ IPWP) di London.
Baik ILWP maupun IPWP sejauhini sudah mendapatkan respon luas dari sejumlah negara, berkat kerja keras sebuah organisasi bernamaFree West Papua Campaign (FWPC) yang dipimpin Benny Wenda dan Richard Samuelson. Di bawah bendera FWPC, kedua tokoh ini terusberkampanye dari satu negara ke negara lain untuk melepaskan Papua dari NKRI.