Sebagai sebuah negara yang berdaulat, Indonesia telah memenuhi sejumlah syarat, yakni berdaulat atas rakyatnya, atas wilayahnya yang terdiri dari ribuan pulau-pulau yang berjajar dari Sabang sampai Merauke, dan memiliki pemerintahan yang sah (syarat primer), serta telah mendapatkan pengakuan dari negara lain (syarat sekunder).