Tiga tahun lalu, Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yaboisembut bersama empat rekannya yang bertanggung jawab atas pendeklarasian berdirinya ‘Negara’ Republik Federasi Papua Barat (NRFPB) divonis pidana tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Forkorus Yaboisembut, Edison G. Waromi, Selpius Bobii, Dominikus Sorabut, dan August Makbrawen Sananay Kraar secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 106 KUHP Pidana tentang makar (dengan maksud supaya seluruh atau sebagaian wilayah negara jatuh ketangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara).