Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

RUU Siluman

26 September 2014   18:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:25 93 1

Pembahasan RUU Pilkada sudah final malam tadi. Hasil votting mengakhiri perdebatan panjang dan manuver para elit politik ikhwal Pilkada secara langsung oleh rakyat atau oleh DPRD. Bagi kelompok yang ‘kalah’, artinya kelompok yang menginginkan Pilkada langsung masih terbuka peluang untuk memperjuangkannya melalui ranah hukum yaitu Mahkamah Konstitusi, kendati ada yang pesimistis lantaran Pilkada tidak diatur di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar. Terlepas dari itu, RUU Pilkada yang sudah menjadi UU Pilkada dianggap final, tinggal menunggu diundangkannya dalam Lembaran Negara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun