Demo sopir angkutan umum dilatar belakangi, protes mengenai adanya plat hitam yang digunakan untuk operasional sebagai angkutan umum (grab taxi, grab bike, go jek, dan uber). Mereka beranggapan kegiatan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 yang membahas tentang angkutan jalan.
KEMBALI KE ARTIKEL