Akta kelahiran merupakan dokumen yang dibuat setelah anak lahir ke dunia dan wajib dimiliki setiap orang di Indonesia. Dengan kepunyaan akta kelahiran ini, seseorang akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta dilaporkan kelahirannya dalam Kartu Keluarga.
KEMBALI KE ARTIKEL