Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Akta Kelahiran Bukan Hal Sepele

10 Desember 2020   21:28 Diperbarui: 10 Desember 2020   21:40 244 0
Akta kelahiran merupakan dokumen yang dibuat setelah anak lahir ke dunia dan wajib dimiliki setiap orang di Indonesia. Dengan kepunyaan akta kelahiran ini, seseorang akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta dilaporkan kelahirannya dalam Kartu Keluarga.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun