Belakangan ini lagi ramai perbincangan mengenai kredit DP 0%. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJ K) No.35/POJK.O5/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (
Liputan6). Kebijakan itu memungkinkan pihak finance atau leasing memberikan kredit dengan DP 0% atau tanpa DP dengan persyaratan tertentu baik dari pihak leasing atau dari pihak yang mengajukan kredit.
KEMBALI KE ARTIKEL