Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai lembaga pemerintah yang diamanhkan oleh  Undang-undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintah di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian ikut bertanggung jawab terhadap penerapan standar di Indonesia. Pembinaan terhadap pelaku usaha dan masyarakat telah dilakukan terus - menerus agar Standar Nasional Indonesia (SNI) dapat diterapkan secara luas dan organisasi memiliki kemampuan dalam menerapkan SNI.
KEMBALI KE ARTIKEL