Kasus Nenek Minah merupakan contoh konkret dari penerapan mazhab positivisme dalam sistem hukum Indonesia.
Nenek Minah adalah seorang warga desa di Banyumas, Jawa Tengah, yang pada tahun 2009 dituduh mencuri 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan IV. Meski nilainya sangat kecil, Nenek Minah tetap diseret ke pengadilan dan dihukum penjara selama 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Pengadilan memutuskan Nenek Minah bersalah karena tindakannya dianggap melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Dalam kasus ini, mazhab positivisme terlihat jelas dalam beberapa aspek:
1. Penegakan Hukum Berdasarkan Aturan yang Kaku:
  - Hukum positif yang berlaku dalam kasus Nenek Minah adalah Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian. Dari sudut pandang positivisme, pencurian adalah pencurian, terlepas dari nilai atau jumlah barang yang diambil. Meski nilai barang yang diambil (3 buah kakao) sangat kecil, hakim tetap menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada, tanpa mempertimbangkan kondisi sosial atau keadaan pelaku.
2. Hukum Sebagai Aturan yang Tegas:
  - Positivisme hukum menekankan bahwa hukum harus diterapkan secara ketat, tanpa memandang keadaan pribadi atau niat di balik tindakan. Dalam kasus ini, hakim tidak mempertimbangkan latar belakang Nenek Minah sebagai seorang petani miskin yang hidup dalam kondisi serba kekurangan, melainkan hanya fokus pada fakta bahwa tindakan pencurian telah terjadi, meski skala kerugiannya sangat kecil.
3. Minimnya Ruang bagi Diskresi Hakim:
  - Mazhab positivisme mengurangi ruang bagi hakim untuk menggunakan diskresi atau mempertimbangkan aspek-aspek keadilan substantif. Hakim dalam kasus Nenek Minah seolah-olah terikat oleh undang-undang, sehingga keputusan yang diambil dianggap berdasarkan "rule of law" (aturan hukum), bukan pada rasa keadilan masyarakat. Positivisme memandang bahwa penegakan hukum tidak boleh melibatkan interpretasi personal terhadap apa yang adil, melainkan harus murni berdasarkan teks hukum.
4. Penegakan Hukum Terlepas dari Moral atau Keadilan Sosial:
  - Dalam mazhab positivisme, hukum dan moral adalah entitas yang terpisah. Dalam kasus Nenek Minah, meskipun banyak pihak menganggap keputusan tersebut tidak adil secara moral atau sosial, mazhab positivisme menekankan bahwa hukum adalah apa yang tertulis dalam undang-undang, bukan apa yang dianggap benar secara moral oleh masyarakat. Oleh karena itu, keputusan tersebut, meskipun dianggap tidak adil oleh banyak orang, dianggap sah dalam kerangka hukum positif.