Semua pekerjaan pada dasarnya baik dan halal hanya orang-orangnya (oknum-oknumnyalah) yang tidak amanah yang membuat pekerjaan atau profesi itu tercela di mata masyarakat. Mau itu jadi praktisi hukum, politisi, polisi, sekertaris atau pekerjaan apapun yang di akui secara sah keberadaannya dan tidak bertentangan dengan hukum dan norma-norma yang disepakati dalam masyarakat adalah sah-sah saja.