Sejak menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, manfaat yang didapatkan adalah tidak ada biaya yang dikeluarkan alias gratis, asalkan mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL