Menyikapi Problematika Hak Pejalan Kaki di Pematangsiantar
12 Juli 2019 14:53Diperbarui: 12 Juli 2019 15:00712
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 5; "Pemerintah bertanggungjawab penuh terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu-lintas".
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.