Mohon tunggu...
KOMENTAR
Entrepreneur

APBD Wajib Beli Produk Lokal, Berani Tidak!

30 Oktober 2022   17:10 Diperbarui: 30 Oktober 2022   17:16 108 0
Hari ini kembali di instruksikan pembelian, penggunaan produk dalam negeri semakin masif, Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 30 Maret 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ini merupakan angin segar untuk bagaimana kita mengawal produk masyarakat ini masuk ke dalam e-katalog, hal ini juga mengawali  belanja pengadaan barang/jasa pemerintah nantinya masuk kedalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) selain itu untuk menjadi target bersama UMKM akan segera memiliki E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Agar tidak hanya menjadi jargon, pemerintah kabupaten Bojonegoro melalui Dinperinaker  secara serentak melakukan bimbingan teknis peningkatan kapasitas pengetahuan tentang manajemen pemasaran, digital marketing dan branding, kita setuju karna di masa Internet of think ini umkm punya peluang besar tumbuh kembang di area tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun