Pilkada serentak pada 2024 membuat sejumlah daerah tidak memiliki kepala daerah definitif. Setelah masa tugas mereka berakhir, setelah lima tahun menjabat, tidak bisa langsung lanjut periode kedua, sebab pilkada ditiadakan di seluruh negeri. Gubernur, bupati, walikota yang sudah selesai masa jabatannya, harus berhenti dulu. Posisinya digantikan penjabat kepala daerah yang ditunjuk langsung oleh kemendagri, bukan lewat pilkada.
KEMBALI KE ARTIKEL