Final sudah. Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa Ahok kandas. Majelis hakim menolak permohonan tersebut pada 26 Maret 2018. Artinya harapan Basuki Tjahaja Purnama--nama asli Ahok--dan para pendukungnya keluar dari tahanan, sirna sudah. Ahok terpaksa menjalani sisa masa hukumannya hingga tuntas.
KEMBALI KE ARTIKEL