Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang gemar mengklaim diri sebagai wakil rakyat, penyampai aspirasi rakyat, penyambung lidah rakyat, yang memperjuangkan hak-hak rakyat, dst., baru-baru ini sukses merevisi dan mengesahkan sebuah undang-undang yang disebut dengan UU tentang MPR, DPR, DPRD, DPD atau disingkat MD3.
KEMBALI KE ARTIKEL