Sebagaimana dikhawatirkan banyak orang, Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata condong memihak Angket KPK. Mayoritas hakim MK berpendapat bahwa KPK adalah bagian dari eksekutif dan boleh di-angket oleh DPR! Putusan yang sangat disesalkan sebab terkesan tidak memihak aksi pemberantasan korupsi yang sejauh ini telah dilakukan dengan sangat baik oleh KPK.
KEMBALI KE ARTIKEL