Saat ini pemerintah daerah---provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia---diberi batas waktu paling lambat 5 Januari 2024 untuk menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan PDRD di daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
KEMBALI KE ARTIKEL