Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Desain Baru Pajak Daerah dan Retribusi Menurut UU HKPD

6 April 2023   23:30 Diperbarui: 6 April 2023   23:32 719 0
Saat ini pemerintah daerah---provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia---diberi batas waktu paling lambat 5 Januari 2024 untuk menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan PDRD di daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun