Bagi kamu yang bukan perantau membuat SKCK pastinya tidaklah sulit. Tinggal menyiapkan persyaratannya seperti fotokopi KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, sidik jari, dan pas foto ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar, kemudian setelah itu kamu bisa langsung pergi Polres terdekat. Jika kamu belum memiliki kartu sidik jari, maka di Polres kamu akan diminta untuk merekam sidik jari terlebih dahulu. Sesudah menyerahkan semua dokumen yang disyaratkan dan membayar biaya pembuatan sebesar 30.000 rupiah kepada petugas, kamu tinggal menunggu SKCK tersebut selesai dibuat.
KEMBALI KE ARTIKEL