Pendidikan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 31 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, maka dari itu Indonesia menggagas wajib belajar 12 tahun untuk warga negaranya yang digagaskan pada tahun 2015 silam, di mana hal tersebut berarti masyarakat Indonesia akan mengenyam pendidikan minimal sampai pada tingkat Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
KEMBALI KE ARTIKEL