Proses perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia di dukung oleh adanya keinginan untuk mengatasi polusi udara dengan cara mengurangi gas rumah kaca. Mendukung proses ini, Pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berisikan pembatasan ekspor impor bijih nikel dan bauksit oleh Pemerintah Indonesia. Kebijakan ini pun bertentangan dengan Pasal XI.1 GATT yang melarang penerapan pembatasan di pasar global.
KEMBALI KE ARTIKEL