Menganggu ketentraman, ketertiban umum, dan melanggar hukum menjadi highlight alasan secara eksplisit. Â Dari perwakilan pejabat-pejabat yang menandatangi kita bisa mengatakan FPI menggangu secara sosial (depdagri), kriminal (Kejaksaan-kepolisian), sekaligus menjadi bagian dari terorisme (BNPT), ditambah Cyber Criminal (depkominfo).
Menkopulhankam, Mahfud MD, didepan yang memukul palu kematian FPI. Â Ini bisa diartikan bahwa FPI juga menjadi ancamanan pertahanan dan keamanan Indonesia. Â Berlapisnya kesalahan FPI bukan hal yang remeh, apalagi abila dilihat dari track record, FPI telah menjadi kekuatan politik yang digunakan para gelandangan politik untuk selalu menggoyang pemerintahan yang sah, ataupun menjadi alat politik yang digunakan semua kepentingan yang bermain. Â