Dari trio yudikatif kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, peran kepolisian adalah yang paling strategis. Tanpa Polisi melakukan penyelidikan tidak ada kasus untuk kejaksaan dan pengadilan yang bisa dikerjakan. Polisi menjadi awal dari semua pembusukan hukum yang ada.
Sudah menjadi rahasia umum, rakyat awal enggan berhubungan dengan kepolisian. Baik sebagai pelapor kejahatan, apalagi sebagai terlapor, atau bahkan korban krimininalisasi, rakyat selalu dipihak yang di perah duitnya oleh kepolisian.
Hampir tidak ada kasus pencurian, misalnya, di kalangan masyarakat yang bisa dilaporkan ditanggapi dengan serius oleh kepolisian. Karena tidak ada uangnya. Tapi kalau kasus-kasus yang bisa dijadikan sapi perah, laris manis mulai dari penyidik, kanit, sampai kapolres mengurusnya.