Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

SILON KPU: Memakan Korban

9 Februari 2023   18:31 Diperbarui: 10 Februari 2023   06:11 320 0



Oleh: AKM

Sistem pendataan berbasis digital yang yang di gunakan oleh KPU yaitu aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada pendataan dukungan bagi bakal calon anggota DPD RI untuk mencegah data dukungan ganda. Aplikasi yang dirilis tahun 2020 ini, awalnya di gunakan oleh KPU untuk memudahkan dan  dalam proses pemilihan pencalona pasangan perseorangan tahun 2020.
Kemudian di kembangkan sebagai alat bantu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dalam rangka melakukan dokumentasi terhadap dukungan, untuk pengecekan data ganda, pengecekan NIK dengan di pandu oleh pendamping /KPU.
sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, bahwa rangkaian mekanisme pendaftaran atau metode pendaftaran akan dilakukan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon), di mana semua dokumen dikonversi dalam bentuk digital (soft copy).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun