Setelah disahkannya Perpres TKA mendekati May Day, kini pemerintah membuat keputusan yang tidak kurang spektakuler dibanding sebelumnya, ya, Perpres No. 42 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendekati hari peringatan lahirnya Pancasila. Perpres yang cukup singkat ini – terdiri dari 8 pasal – saya pikir cukup sederhana dan dapat dipahami oleh umum. Alhasil, sejak peresmian kebijakan ini, terjadi keributan di masyarakat yang merasa BPIP, yakni badan yang diresmikan dari adanya Perpres ini, tidak terlalu urgen untuk dibentuk, terlebih dengan kompenen hak keuangan atau
take home pay pejabatnya yang fantastis, dan tentunya karena susunan pejabat badan tersebut yang penuh dengan pihak koalisi pemerintahan.
KEMBALI KE ARTIKEL